Empat Bulanan Kehamilan

Kehadiran seorang anak pasti sangat dinantikan oleh setiap pasangan telah menikah. Bahkan, oleh seluruh keluarga besar. Salah satu hikmah pernikahan memang untuk melanjutkan keturunan. Maka Rasulullah SAW pernah bersabda untuk menikahi perempuan yang mudah rahimnya atau mudah memiliki keturunan.

“Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan kejadiannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nuthfah. Kemudian menjadi segumpal darah selama itu juga (40 hari). Kemudian menjadi gumpalan seperti sekerat daging selama itu pula (40 hari). Kemudian diutus kepadanya seorang Malaikat maka ia meniupkan ruh kepadanya dan ditetapkan empat perkara, ditentukan rezkinya, ajalnya, amalnya, sengsara atau bahagia.”
(HR. Bukhori & Muslim)

Sumber : http://www.rumahkeluarga-indonesia.com/jika-hendak-memberi-nama-bayi-5030/

Sebuah hadis mengungkapkan bahwa pada usia kehamilan seratus dua puluh hari atau empat bulan janin yang berada di dalam kandungan akan ditiupkan ruh dan ditetapkan segala perkara duniawinya. Maka tak jarang beberapa calon orang tua menggelar pengajian empat bulanan ataupun hanya mengantarkan hidangan tertentu ke orang-orang terdekat. Selain sebagai wujud rasa syukur atas titipan Allah SWT juga untuk mendoakan si calon bayi agar memperoleh ketetapan yang baik. Sehingga nantinya ia akan menjadi seorang anak yang lurus sesuai harapan orang tuanya dan berguna bagi agamanya. Pengajian empat bulanan bukan ibadah yang wajib dalam Islam. Tidak menyelenggarakannya pun tidak masalah. Kembali pada keyakinan pribadi saja.

Bila diadakan acara pengajian di rumah biasanya yang diundang adalah keluarga dekat, ibu-ibu majelis taklim, dan tetangga di sekitar lingkungan. Layaknya sebuah acara pengajian ada beberapa ayat Al-Qur’an yang dibacakan, yakni surat Ar-Rahman, Luqman, Yusuf, Maryam, dan Yasin. Selain itu dibacakan pula doa-doa yang baik untuk keselamatan kelahiran si calon bayi dan ibunya. Menu makanan yang dihidangkan pun sesuai selera penyelenggara acara. Terkadang para tamu masih diberi ‘bungkusan’ dan souvenir untuk dibawa pulang.

Akhirnya keputusan tergantung pada Anda. Pastinya setiap waktu doa-doa selalu dimohonkan demi kebaikan si calon bayi. Jika memang ingin mengadakan pengajian empat bulanan tidak perlu acara yang besar, cukup sederhana saja disesuaikan dengan budget yang Anda siapkan.

 

Hukum Hadiah Dalam Islam

Siapa saja pasti akan senang ketika menerima hadiah. Biasanya hadiah diberikan datangnya dari orang tercinta. Tentunya akan meninggalkan kesan tersendiri bagi si penerima. Hadiah biasa diberikan saat momen spesial, misalnya saat ulang tahun, menikah, atau hari jadi pernikahan. Selain itu juga diberikan sebagai imbalan atas tercapainya sesuatu, misal ketika memperoleh peringkat pertama di kelas sahabat akan mendapatkan hadiah dari ayah atau ibu. Bagaimana hukum hadiah menurut Islam?

Sumber: http://www.ilmuini.com/2012/06/hadiah-kado.html

Lanjut baca

Tentang Aqiqah

Aqiqah menurut fiqih adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah yakni lahirnya seorang anak baik laki-laki atau perempuan. Ada tiga pendapat ulama dalam masalah status hukum akikah yaitu wajib, sunnah mu’akkad dan sunnah. Menurut madzhab Syafi’i hukumnya adalah sunnah (mustahab) apabila mampu.

Aqiqah dilaksanakan oleh orang tua anak, disunahkan dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Apabila aqiqah tidak dilakukan sampai anak mencapai akil baligh, maka gugurlah kewajiban aqiqah bagi orang tua. Anak yang belum diaqiqahi sampai baligh boleh beraqiqah untuk dirinya sendiri dan boleh tidak melakukannya.

Lanjut baca

Mahar Dalam Pernikahan

Adanya mahar menjadi salah satu syarat sah suatu pernikahan selain adanya wali dan dua orang saksi. Mahar adalah sejumlah harta yg diberikan oleh calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita ketika melangsungkan pernikahan. Nominal dan/atau jenisnya diucapkan pada saat ijab kabul dan biasanya diserahkan usai prosesi ijab kabul selesai.

Saat ini yang sedang marak di kalangan masyarakat muslim negara kita adalah berupa benda seperti seperangkat alat sholat, perhisan, atau sejumlah uang. Meskipun sejatinya mahar tidak selalu berupa barang.

“Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.”

(HR. Bukhari & Muslim)

Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia mahar bukanlah hal yang biasa.Biasanya akan dikemas sedemikian rupa agar cantik dan mengesankan. Misalnya jika mahar berupa seperangkat alat sholat maka akan dibentuk, dikreasikan, dan dihias sedemikian rupa. Jika berupa sejumlah uang maka nominalnya akan merujuk ke tanggal istimewa, misalnya tanggal dilangsungkannya pernikahan. Adapun pengemasannya juga dibuat cantik seperti berupa miniatur pengantin dan masjid yang terbingkai sebagai hiasan dinding sampai dibuat empat dimensi. Ada pula yang berupa koin yang ditata dalam bingkai besar berbentuk sketsa foto kedua pengantin, seperti pada pernikahan aktris muslimah Oki Setiana Dewi.

Sejatinya semua kembali kepada calon suami sebagai pemberi dan kesediaan calon istri sebagai penerima mahar. Karena besarannya adalah menurut kesepakatan calon suami dan istri. Hendaknya mempelai wanita juga tidak meminta mahar yang cenderung memberatkan.

”Sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya.”

(HR. Ibnu Hibban, Hakim, Baihaqi, Ahmad)

Pada dasarnya mahar bisa dipenuhi oleh calon suami namun tetap dapat mengangkat harkat dan martabat calon istri. Mahar adalah hak istri. Apabila maharnya dalam bentuk harta, maka suami tidak boleh (dilarang) menggunakannya tanpa persetujuan istrinya. Apabila berupa alat sholat seperti sajadah atau Al Quran, suami boleh saja menggunakannya untuk sholat atau membaca Quran. Adapun bila suami istri bercerai dikarenakan tuntutan istri, maka istri mesti mengembalikan mahar yang pernah ia terima.